molecular-designs.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan keputusan untuk memutus akses internet yang berkaitan dengan website judi online, terutama yang menghubungkan Indonesia dengan Kamboja dan Kota Davao di Filipina.
Keputusan tersebut tertanggal 21 Juni 2024, dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024, ditujukan kepada operator penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan Network Access Point (NAP). Langkah ini diambil menyusul pertemuan yang diadakan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online pada 19 Juni yang lalu, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dalam surat tersebut, Kominfo meminta para penyelenggara NAP untuk:
- Memutus akses komunikasi internet yang terindikasi digunakan untuk kegiatan judi online yang terkait dengan Kamboja dan Davao di Filipina, dalam waktu maksimal 3×24 jam hari kerja sejak surat keputusan ini diterbitkan.
- Periode pemutusan akses akan terus dievaluasi dan akan dipulihkan segera setelah kondisi dianggap kondusif.
- Melakukan pelaporan mengenai prosedur dan hasil dari pemutusan ini untuk keperluan evaluasi dan langkah selanjutnya.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, menyampaikan bahwa Kominfo telah secara aktif mengidentifikasi dan memblokir situs-situs judi online. Sejauh ini, sekitar 2,1 juta situs telah diblokir. Untuk melakukan identifikasi tersebut, Kominfo menggunakan beberapa metode, termasuk sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System/AIS) yang berbasis kecerdasan buatan (AI).
Usman menjelaskan, “Kami menggunakan tiga metode utama dalam memonitor aktivitas judi online, yang pertama adalah melalui AIS dimana kebanyakan identifikasi dilakukan oleh sistem. Kedua, melalui patroli siber yang melibatkan personel manusia yang bekerja dalam tiga shift, dan ketiga, melalui laporan dari masyarakat.”
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam memerangi perjudian online yang ilegal dan mengurangi risiko terkait bagi masyarakat Indonesia.