molecular-designs.com

molecular-designs.com – Sebuah peristiwa tragis terjadi di Malang di mana seorang suami, MRR (23), melakukan tindakan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan terhadap istrinya yang tengah hamil 4 bulan. Pria tersebut menganiaya dan bahkan membacok istrinya, dipicu oleh rasa cemburu yang membara. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa pelaku, yang berasal dari Muharto, Kota Malang, baru saja menikah dengan korban pada bulan Desember 2023.

MRR, yang pada saat itu tersulut emosi, mengambil sebilah celurit dan gagang sapu untuk menyerang istrinya yang tengah hamil. Pertengkaran antara pasangan tersebut diduga dipicu oleh permasalahan yang belum dijelaskan secara spesifik.

Setelah mendengar keributan di rumah pasangan tersebut, tetangga segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi segera merespons, berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti, dan membawa korban yang terluka ke RS dr. Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku adalah rasa cemburu setelah mengetahui bahwa istrinya masih menjalin hubungan dengan teman masa sekolahnya. Pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Pentingnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah untuk memberikan keadilan serta perlindungan kepada korban kekerasan.