molecular-designs.com

molecular-designs.com – DJ East Blake telah ditahan oleh kepolisian terkait dengan kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan mantan pacarnya. Tindakan yang dikategorikan sebagai revenge porn ini termasuk menyebarkan foto dan video intim korban, berinisial ARP, ke media sosial dan anggota keluarga korban.

Motivasi di Balik Kejahatan

Penyebaran materi pornografi oleh DJ East Blake dilatarbelakangi oleh putusnya hubungan asmara dengan ARP. Menurut AKBP Hady Saputra Siagian dari Polres Metro Jakarta Utara, DJ East Blake bertindak balas dendam setelah korban bersikeras mengakhiri hubungan mereka, yang kemudian memicu penyebaran konten melalui akun Instagram dan komunikasi pribadi.

Barang Bukti dan Penahanan

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk flashdisk, tangkapan layar dari berbagai platform media sosial, dan perangkat elektronik milik DJ East Blake. Barang-barang ini dianggap krusial untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

Implikasi Hukum dan Ancaman Pidana

DJ East Blake telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman penjara yang signifikan. DJ East Blake dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang menyatakan kemungkinan hukuman penjara hingga 12 tahun.

Pelanggaran Privasi dan Dampak pada Korban

Kejadian ini menyebabkan kerugian yang mendalam bagi korban, yang telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2024. Pelaporan ini memicu investigasi yang berujung pada penangkapan DJ East Blake.

Penyelidikan dan Tindakan Kepolisian

Setelah laporan tersebut diterima, Polres Metro Jakarta Utara dengan cepat merespon dan mengambil tindakan untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Penangkapan DJ East Blake merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan oleh kepolisian sebagai respons atas laporan korban.

Kasus ini menyoroti pentingnya privasi dan dampak serius dari tindakan penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan. Penangkapan DJ East Blake menjadi contoh teguran keras hukum terhadap tindakan balas dendam melalui media sosial yang tidak hanya merugikan reputasi korban tetapi juga berpotensi berujung pada sanksi hukum yang berat bagi pelaku.