molecular-designs.com

molecular-designs.com – Seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun, yang identitasnya dirahasiakan dengan inisial NKS dari Tasikmalaya, mengalami eksploitasi seksual oleh seorang pria berusia 27 tahun yang dikenal dengan inisial YPS. Hubungan ini dijalin melalui platform permainan daring Mobile Legends, yang kemudian berlanjut ke komunikasi pribadi via aplikasi pesan instan WhatsApp. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menginformasikan bahwa perkenalan berlangsung di bulan Februari tahun 2024.

Transisi dari Perkenalan ke Tindakan Eksploitatif

Komunikasi antara NKS dan YPS tidak lama kemudian berpindah ke ranah yang mengarah pada tindakan eksploitasi seksual. YPS mulai menuntut kiriman foto-foto sensitif dari NKS, termasuk gambar yang memperlihatkan bagian tubuh pribadi dan foto dalam keadaan minim pakaian, yang menentang norma-norma hukum dan etika.

Ancaman sebagai Metode Manipulasi

Lebih lanjut, Kombes Pol. Jules menyampaikan bahwa YPS mengancam akan melakukan tindakan autoagresif jika korban tidak memenuhi permintaannya, dan menunjukkan keseriusan ancamannya dengan mengirimkan gambar luka dan darah kepada korban. Taktik ini dimaksudkan untuk meruntuhkan ketahanan psikologis korban dan memaksa kepatuhan.

Penangkapan Tersangka dan Tindakan Kepolisian

Pada tanggal 29 April 2024, YPS ditangkap oleh pihak kepolisian di Sumatera Utara pada pukul 22.00 WIB, sebagai hasil dari sinergi investigatif antara Polda Jawa Barat, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polri, dan Polres Serdang Bedagai.

Tahapan Pengembangan Kasus

Meskipun YPS telah mengkonfirmasi bahwa ini adalah perbuatannya yang pertama, penyidikan masih akan dilanjutkan oleh kepolisian untuk menentukan apakah terdapat korban lain dan untuk menggali lebih dalam mengenai peristiwa ini.

Peristiwa ini memperjelas potensi bahaya yang terkandung dalam interaksi anonim di dunia maya, khususnya bagi anak-anak yang rentan terhadap predasi seksual. Penangkapan YPS mencerminkan dedikasi dan ketegasan lembaga penegak hukum dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual dan meningkatkan pengawasan terhadap keamanan digital.