molecular-designs.com

molecular-designs.com – Dalam sebuah perkembangan hukum terkini, komposer Ari Bias telah mengeluarkan somasi publik kepada penyanyi terkemuka Agnez Mo serta perusahaan terafiliasi, PT Aneka Bintang Gading, yang lebih dikenal sebagai Hollywing Group. Somasi ini berakar pada dugaan penggunaan tidak sah atas karya cipta Ari Bias, lagu “Bilang Saja”, yang dilaporkan ditampilkan dalam rangkaian acara musik di beberapa kota besar di Indonesia tanpa izin yang sesuai dari pencipta.

Tuntutan Hak Ekonomi atas Karya Cipta

Ari Bias, melalui representasi hukumnya, mengklaim kerugian ekonomi akibat kelalaian Agnez Mo dan manajemen Hollywing Group dalam mendapatkan lisensi langsung yang diperlukan untuk penggunaan lagu-lagu ciptaannya. Menurut pengacara Ari, Minola Sebayang, telah terjadi pengabaian hak-hak ekonomi pencipta lagu, yang seharusnya diberikan sebagai bentuk penghormatan dan kompensasi atas penggunaan karya intelektual.

Langkah Hukum yang Telah Diambil

Berdasarkan pernyataan resmi yang diberikan di Jakarta Selatan, telah dijelaskan bahwa somasi telah dilayangkan kepada Agnez Mo dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran hak yang telah lama tertunda. Sebayang menyatakan bahwa meskipun telah dilakukan upaya hukum ini, belum ada resolusi yang memuaskan dari pihak terkait.

Somasi Tertutup dan Ketiadaan Respons Positif

Dalam upaya menindaklanjuti masalah ini, somasi tertutup juga telah dikirimkan kepada Hollywing Group. Namun, seperti yang diungkapkan oleh Sebayang, belum terlihat adanya itikad baik dari pihak yang somasi ditujukan, meski satu tahun telah berlalu sejak peristiwa yang menjadi dasar klaim.

Verifikasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Musik

Dalam langkah yang selanjutnya, Ari Bias telah melakukan verifikasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Musik (LMKM) tentang status pembayaran hak cipta oleh Agnez Mo. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa tidak ada laporan, izin, atau pembayaran yang telah dilakukan, yang memperkuat alasan di balik somasi yang diajukan.

Permintaan Penyelesaian dan Penalti

Sebagai akibat dari ketidakpatuhan ini, Ari Bias menuntut pembayaran denda yang signifikan sebesar Rp 1,5 miliar. Penalti ini, yang dianggap oleh kuasa hukumnya sebagai relevan dan wajar, diharapkan dapat menegaskan pentingnya kepatuhan pada undang-undang hak cipta dan memberikan kompensasi yang adil bagi pencipta. Batas waktu tujuh hari kerja ditetapkan untuk Hollywing Group dan Agnez Mo untuk menyatakan niat baik mereka dalam menyelesaikan masalah ini.

Ari Bias, melalui somasi ini, menegaskan pentingnya mematuhi peraturan hak cipta dan mendesak pihak-pihak yang terlibat untuk menghormati hak-hak ekonomi yang melekat pada karya cipta. Tindakan hukum yang diambil oleh Ari Bias menunjukkan tegasnya perlindungan atas hak cipta dan kebutuhan untuk adanya keadilan ekonomi dalam pemanfaatan karya intelektual di industri musik.